Pembiayaan Syariah · Akad Murabahah
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan jual-beli untuk kebutuhan modal usaha maupun konsumtif dengan margin yang disepakati di awal.
Pembiayaan dengan akad murabahah (jual-beli), di mana BTM membelikan barang yang dibutuhkan anggota kemudian menjualnya kembali dengan margin yang disepakati bersama dan dibayar secara angsuran.
- Untuk modal usaha, kendaraan, atau kebutuhan rumah tangga
- Margin tetap selama masa angsuran
- Proses cepat dan transparan
Tertarik dengan produk ini?
Hubungi Customer Service kami untuk info syarat & cara bergabung.