BTM KebumenBTM Kebumen
Pembiayaan Syariah · Akad Murabahah

Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan jual-beli untuk kebutuhan modal usaha maupun konsumtif dengan margin yang disepakati di awal.

Pembiayaan dengan akad murabahah (jual-beli), di mana BTM membelikan barang yang dibutuhkan anggota kemudian menjualnya kembali dengan margin yang disepakati bersama dan dibayar secara angsuran.

  • Untuk modal usaha, kendaraan, atau kebutuhan rumah tangga
  • Margin tetap selama masa angsuran
  • Proses cepat dan transparan

Tertarik dengan produk ini?

Hubungi Customer Service kami untuk info syarat & cara bergabung.